Pasang Iklan Gratis

Bareskrim segera limpahkan dua tersangka pidana pasar modal ke JPU

  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan segera melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah DA selaku Financial Advisor pada proses IPO PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan BH selaku mantan staf pada Divisi Penilaian 3 Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Direktorat Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini, berkas perkara tersangka DA dan BH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Untuk pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan berkas perkara, red.) kepada JPU akan dilaksanakan besok hari Rabu (16/9) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Sementara itu, berkas perkara satu tersangka lainnya, yaitu RE selaku Project Manager PT MML dalam rangka IPO pada saat itu, sedang dalam tahap pemenuhan petunjuk dari JPU.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 90 dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 104 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 263 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu Junaedi selaku Direktur PT MML dan Mugi Bayu selaku mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI. Kini keduanya telah berstatus terpidana.

Safri mengatakan, dari penyidikan, ditemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka DA bersama-sama dengan terpidana Junaedi membuat laporan keuangan perseroan yang berisi fakta material yang tidak sebenarnya (manipulatif) dengan tujuan untuk meningkatkan nilai aset perseroan agar dapat IPO dan listing pada papan pengembangan PT BEI.

Selain itu, DA berperan sebagai pihak yang berkomunikasi dan meminta bantuan kepada terpidana Mugi Bayu agar tahap review pada proses IPO PT MML dipermudah dengan cara memberikan kisi-kisi pertanyaan yang diberikan pihak PT BEI kepada PT MML selaku calon emiten.

Sementara itu, tersangka BH berperan sebagai pihak yang memberikan kisi-kisi pertanyaan yang diberikan pihak PT BEI kepada PT MML selaku calon emiten.

“Kisi-kisi tersebut diberikan tersangka BH pada saat itu selaku Staf pada Divisi Penilaian 3 pada PT BEI, kepada Mugi Bayu atas adanya permintaan dari tersangka DA guna memudahkan proses IPO PT MML selaku calon emiten,” jelas Safri.

Selain itu, BH selaku karyawan PT BEI saat itu mengetahui bahwa permintaan Mugi Bayu tersebut atas dasar adanya kepentingan pihak tertentu dan hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan dan SOP pada PT BEI.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bareskrim segera limpahkan dua tersangka pidana pasar modal ke JPU"

Posting Komentar